197 Negara Akui Peran Penting Masyarakat Adat Dalam Aksi Perubahan Iklim
PostNewsTime l Jakarta.- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 13 Mei 2018.
Dengan berakhirnya Bonn Climate Change Conference (BCCC) yang diikuti oleh 197 negara anggota UNFCCC, Indonesia kembali menegaskan pentingnya pembentukan Kelompok Kerja Fasilitatif untuk operasionalisasi “platform” Komunitas Lokal dan Masyarakat Adat (Local Community and Indegenous People/LCIP).
Hal ini disampaikan Dr. Nur Masripatin, selaku ketua DELRI, di Bonn, (11/05) waktu setempat, sebagai salah satu kesimpulan pembahasan Paris Agreement Work Program (PAWP) atau Pedoman Pelaksanaan Perjanjian Paris (Paris Rules Book), untuk dilaksanakan semua pihak dan diadopsi pada COP 24 di Katowice.
“Indonesia memandang bahwa tujuan Kelompok Kerja Fasilitasi dan Platform LCIP, adalah untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi, sehingga memastikan “no one left behind. Terkait hal ini, sangat penting untuk memasukkan komunitas lokal dalam Kelompok Kerja Fasilitatif dan Platform LCIP”, tegasnya.
Penegasan tersebut, tentunya sejalan dengan program Perhutanan Sosial yang merupakan implementasi Nawacita Presiden Joko Widodo. Peran masyarakat adat dimaksud dapat terwujud melalui skema Hutan Adat, dimana masyarakat dapat memperoleh manfaat sekaligus menjaga hutan di sekitarnya. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk aksi mitigasi perubahan iklim, selain upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Kesimpulan penting lainnya yang disampaikan Nur Masripatin, adalah pentingnya pengaturan kelembagaan aksi mitigasi di sektor kehutanan, oleh negara-negara berkembang.
“Indonesia menantikan implementasi penuh REDD+ dengan pembayaran berbasis kinerja, setelah diputuskannya Kerangka Warsawa, dan keputusan COP lainnya tentang REDD+. Kami menghargai upaya dari COP-Presidencies, dalam membuat “Pertemuan sukarela tentang koordinasi dukungan untuk implementasi REDD+”, dan sebaiknya dilanjutkan”, lanjutnya.
Sebelumnya itu, Nur Masripatin juga mengakui, masih terdapat beberapa isu penting lainnya yang harus diselesaikan, khususnya di bawah agenda Paris Rules Book. Dengan demikian, Nur Masripatin berharap, hal tersebut dapat dibahas lebih lenjut pada pertemuan di Bangkok bulan September mendatang.
Melengkapi kesimpulannya, Indonesia juga menyampaikan beberapa saran secara tertulis, penyelesaian keputusan terkait dengan mandat Perjanjian Paris (dapat dilihat di Website UNFCCC.int). Saran-saran tersebut antara lain terkait dengan Modalitas, Procedure dan Guideline dari pelaksanaan Nationally Determined Contribution, Adaptation Communication, Transparancy Framework, Global Stocktake, Facilitation and Compliance, serta hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Paris di masing-masing negara.
Dalam kesempatan ini, Nur Masripatin juga berharap, agar kerjasama dengan para pihak lainnya dapat terus berlangsung, untuk mendukung kemajuan finalisasi Paris Agreement Work Program atau Paris Rules Book.
“Diperlukan pertemuan Focus Group Discussion (FGD), antara negosiator Indonesia di BCCC, dengan para pemangku kepentingan di Indonesia terkait masing-masing isu, serta melanjutkan pertemuan Talanoa Dialogue, sebagai sarana memperbaharui perkembangan pengendalian perubahan iklim nasional, dan strategi ke depan”, pungkas Nur Masripatin.
Selanjutnya, menuju COP 24 bulan Desember tahun ini di Katowice, Polandia, akan dilaksanakan perundingan tambahan persiapan draft keputusan Pedoman Pelaksanaan Perjanjian Paris di Bangkok Thailand, pada bulan September mendatang.
Penulis: Haryo / Usman
Sumber: PostNewsTime
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!