DPR Perlu Pertimbangkan UU Perubahan Iklim

APIK Indonesia Network. Dunia saat ini dihadapkan pada tantangan perubahan iklim yang semakin besar, emisi masih terus meningkat, aksi iklim belum menunjukkan hasil konkrit. Diperlukan dukungan semua pihak, untuk aksi nyata menghadapi perubahan iklim, terutama dukungan aktor politik di legislatif, DPR maupun DPRD. Hal ini diungkapkan Mahawan Karuniasa, Ketua Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network) pada diskusi Suara Millennial untuk Perubahan Iklim, pada Kamis, 28 November 2019.

Berdasarkan laporan UN Environment Programme 2019, sampai dengan tahun 2018 emisi global masih terus meningkat, dan mencapai 55 Giga ton, sedangkan pada tahun 2017 berada pada level 53 Giga ton. Padahal untuk mencapai target dibawah 2 derajad Celsius, maksimal emisi global adalah 41 Giga ton pada tahun 2030, atau bahkan harus dibawah 25 Giga ton jika suhu permukaan bumi diharapkan tidak naik lebih dari 1,5 derajad Celsius.

Para delegasi dari seluruh Dunia akan hadir di Madrid untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB yang ke 25 atau COP 25. Koferensi akan dibuka pada 2 Desember dan berakhir pada 13 Desember 2019. Salah satu agenda utama adalah menuntaskan pedoman implementasi Paris Agreement. Bersamaan dengan upaya mengurangi komplikasi regulasi, dalam konteks nasional, UU Perubahan Iklim perlu menjadi wacana yang dapat dipertimbangan sebagai instrument untuk menjamin semua lapisan masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai mandat Undang-Undang Dasar, demikian tutup Mahawan.

Download: Press Release Suara Millennial Iklim 2019

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.